Berita

Ribuan Kendaraan ASN di Sumbar Belum Bayar Pajak, Ada yang Dijual tapi Belum Balik Nama

×

Ribuan Kendaraan ASN di Sumbar Belum Bayar Pajak, Ada yang Dijual tapi Belum Balik Nama

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. (Foto: Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)

# **PADANG —** Sebanyak 3.954 kendaraan yang tercatat atas nama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan.Data Pemprov Sumbar mencatat terdapat 18.428 unit kendaraan yang terdaftar atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan pemerintah daerah terus melakukan penataan dan pemutakhiran data kendaraan untuk memastikan status kepemilikan serta kewajiban pajaknya jelas.“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” kata Arry Yuswandi di Padang, Selasa (8/9/2026).Menurut Arry, sebagian kendaraan yang tercatat menunggak merupakan kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Dalam beberapa kasus, kendaraan sudah dijual oleh ASN, tetapi pembeli belum melakukan proses balik nama.Di sisi lain, pemilik sebelumnya juga belum melaporkan atau memblokir kendaraan tersebut sehingga secara administrasi masih tercatat atas namanya.“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. Setelah datanya bersih, kendaraan yang sudah dijual akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama,” jelasnya.Pemutakhiran data juga akan dilakukan terhadap ASN yang telah memasuki masa pensiun atau mutasi keluar Sumbar, tetapi kendaraannya masih tercatat dalam data ASN aktif Pemprov Sumbar.Untuk itu, Pemprov Sumbar akan melakukan sinkronisasi data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).Selain kendaraan yang tercatat atas nama ASN, Pemprov Sumbar juga masih menemukan tunggakan pajak pada kendaraan dinas berpelat merah.Tercatat sebanyak 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar masih memiliki tunggakan. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tersebut.Arry mengatakan terdapat sejumlah kondisi khusus yang perlu diselesaikan secara administratif, termasuk kendaraan yang telah dilelang tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemenang lelang.Hal serupa terjadi pada kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, tetapi secara registrasi masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” ujarnya.Menurut Arry, terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat.Setelah proses hibah selesai, kendaraan tersebut semestinya segera disesuaikan status registrasinya sehingga kewajiban pajak berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.Pemprov Sumbar juga akan mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) membayar pajak kendaraan secara tertib sesuai tanggal jatuh tempo. Langkah ini dilakukan agar pembayaran tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegas Arry.Sebagai langkah penguatan kepatuhan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan. Pemprov juga telah berkoordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak.Evaluasi dan desk akan dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.Ke depan, Pemprov Sumbar juga mengkaji kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan, termasuk kemungkinan mengaitkan kepatuhan tersebut dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.Arry menegaskan, penataan tersebut bukan hanya untuk menyelesaikan angka tunggakan, tetapi juga memastikan data kendaraan pemerintah dan ASN akurat serta status kepemilikannya jelas.“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir. Dengan data yang bersih dan mekanisme yang lebih tertib, kita harapkan kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan Pemprov Sumbar terus meningkat,” pungkasnya. (fru) 

Baca Juga  Pemprov Sumbar Akui Pejabatnya Mesum di Ruang Kerja, Bentuk Tim Ad Hoc