Ranah.id — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Padang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pemerintah harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam mengambil kebijakan.
“Pemerintah dalam kebijakannya harus berorientasi pada keselamatan warga. Itulah yang utama,” ujar Adel.
Menurutnya, Pemko Padang sudah waktunya memutuskan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring) untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap siswa.
“Saya kira sudah waktunya Pemko memutuskan, belajar jarak jauh, dalam jaringan,” katanya.
Ia meminta Pemko Padang tidak menunggu sampai muncul laporan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kondisi udara yang memburuk.
“Jangan menunggu lama, jangan tunggu dulu ada laporan ISPA,” ujar Adel.
Kualitas udara di Kota Padang berada pada kategori sangat tidak sehat pada Senin (7/9/2026) pagi.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang ditampilkan melalui sistem pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup, nilai ISPU di kawasan Padang Pasir mencapai 214.
Parameter pencemar yang dominan adalah PM2,5. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar, terutama mereka yang beraktivitas di luar ruangan. (fru)







