Berita

Sumbar Masuk 5 Provinsi dengan Laporan Masyarakat Terbanyak ke Ombudsman

×

Sumbar Masuk 5 Provinsi dengan Laporan Masyarakat Terbanyak ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat m khusus bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Foto: Dok. Biro Humas dan TI Ombudsman RI)

Ranah.id — Sumatera Barat (Sumbar) masuk lima provinsi dengan jumlah laporan masyarakat terbanyak yang diterima Ombudsman RI sepanjang periode 2023-2026.

Data tersebut disampaikan Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengatakan, berdasarkan data laporan masyarakat periode 2023-2026, Sumbar menempati posisi keempat dengan 878 laporan.

Posisi pertama ditempati Kepulauan Bangka Belitung dengan 1.204 laporan, disusul Kalimantan Selatan 1.088 laporan, dan Nusa Tenggara Timur 947 laporan. Setelah Sumbar, Sulawesi Selatan berada di posisi kelima dengan 764 laporan.

Baca Juga  Renungan Suci HUT RI, Gubernur Mahyeldi: Pengorbanan Pahlawan Harus Jadi Teladan

Secara nasional, Ombudsman RI menerima 9.502 laporan masyarakat sepanjang 2026 hingga 21 Agustus. Selain itu, tercatat 7.849 konsultasi masyarakat.

Dari jumlah tersebut, Ombudsman telah menyelesaikan 6.074 laporan atau 77,6 persen dari target penyelesaian sebanyak 7.825 laporan.

“Ukuran kinerja Ombudsman RI bukan semata-mata berapa laporan yang selesai, tetapi sejauh mana pengawasan yang dilakukan memberikan dampak bagi masyarakat dan mendorong perbaikan pelayanan publik,” ujar Rahmadi dalam keterangan tertulis diterima.

Adapun sektor pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah agraria dengan 798 laporan, pendidikan 660 laporan, kepegawaian 564 laporan, administrasi kependudukan 511 laporan, serta hak sipil dan politik 421 laporan.

Baca Juga  3 SPBU di Sijunjung Mendadak Dirazia Polisi, Ini Hasilnya

Dalam RDP tersebut, Ombudsman RI juga meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk memperkuat fungsi pengawasan, regulasi, anggaran, kelembagaan, perlindungan masyarakat, hingga revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ombudsman juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam menjalankan pengawasan di daerah. Rata-rata setiap kantor perwakilan memiliki 24 orang SDM, sementara rata-rata penerimaan laporan mencapai 568 laporan per tahun.

Selain keterbatasan SDM, Ombudsman RI masih menghadapi persoalan sarana dan prasarana. Lembaga tersebut belum memiliki gedung kantor sendiri dan sebagian besar kantor perwakilan masih menggunakan gedung milik negara dengan status pinjam pakai.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Edukasi Pekerja soal Bahaya Merokok dan Kanker Paru

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan RDP tersebut menjadi momentum untuk mengetahui kinerja pengawasan Ombudsman RI.

Komisi II DPR RI mendukung penguatan kelembagaan Ombudsman dan mendorong agar pengawasan diprioritaskan pada sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat, seperti agraria, kepegawaian, dan administrasi kependudukan.

“Karena yang paling banyak dilaporkan itu adalah sektor-sektor urusan pengawasan Komisi II, maka jangan bekerja sendiri, mari bekerja bersama,” ujar Rifqinizamy. (fru)