Ranah.id – Sebanyak 3.744 warga binaan di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni narapidana dan tahanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumbar mencapai 6.391 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 warga binaan mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.
Rinciannya, 1.911 orang menerima Remisi Umum I, 1.756 orang menerima Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, 60 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, serta 17 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 591 orang mendapat remisi satu bulan, 783 orang dua bulan, 1.123 orang tiga bulan, 644 orang empat bulan, 412 orang lima bulan, dan 191 orang enam bulan.
Arry mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan sungguh-sungguh mengikuti proses pembinaan.
“Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Arry.
Menurut Arry, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, kata dia, juga diarahkan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan sebagai bekal untuk hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.
“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Kunrat Kasmiri mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
Remisi tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan meningkatkan kualitas dan kompetensi diri serta mempercepat proses reintegrasi sosial. (fru)












