Ranah.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas drainase di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah, Kota Padang, Sabtu (22/8/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi saluran air serta mengganggu ketertiban umum dan keindahan lingkungan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi dengan melibatkan personel Pleton Dalmas dan Pleton Khusus Satpol PP Padang.
Ia mengatakan, petugas membantu pemilik bangunan membongkar dan memindahkan bangunan ke lokasi yang lebih aman serta tidak melanggar aturan.
“Pada kegiatan kali ini, kita membantu pemilik bangunan liar untuk membongkar dan memindahkan bangunan mereka ke tempat yang aman dan tidak melanggar,” ujar Eka.
Menurutnya, penertiban diawali dengan pendekatan persuasif melalui mediasi dengan pihak yang bersangkutan.
Ia mengatakan, pihak kecamatan dan kelurahan sebelumnya juga telah memberikan surat imbauan dan perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan.
“Pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah memberikan surat imbauan dan perintah bongkar kepada pemilik bangunan liar tersebut,” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan fasilitas umum, termasuk drainase, sebagai lokasi pendirian bangunan. Hal itu untuk menjaga fungsi infrastruktur dan mencegah dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. (fru)






