Berita

Pemprov Sumbar Akui Pejabatnya Mesum di Ruang Kerja, Bentuk Tim Ad Hoc

×

Pemprov Sumbar Akui Pejabatnya Mesum di Ruang Kerja, Bentuk Tim Ad Hoc

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. (Foto: Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)

Ranah.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengakui pejabatnya yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sumbar melakukan perbuatan mesum di salah satu ruang kerja di Kantor Gubernur Sumbar.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan pejabat yang bersangkutan saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait rekaman video yang beredar luas di media sosial.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Arry, Senin (24/8/2026).

Baca Juga  Renungan Suci HUT RI, Gubernur Mahyeldi: Pengorbanan Pahlawan Harus Jadi Teladan

Arry mengatakan, Pemprov Sumbar langsung melakukan klarifikasi setelah menerima rekaman tersebut.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Persoalan tersebut selanjutnya akan diproses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan persoalan itu juga telah dilaporkan Arry kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan disiplin PNS, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga  Bantuan Rendang untuk NTT, Pemprov Sumbar Targetkan 1 Ton

Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Sumbar, dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.

Arry menegaskan, Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.

Namun, dia meminta masyarakat memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Edukasi Pekerja soal Bahaya Merokok dan Kanker Paru

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Arry. (fru)