HeadlinePaco-Paco

Orang-Orang Maninjau di Minangkabau Raad

×

Orang-Orang Maninjau di Minangkabau Raad

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi. (Sumber: KITLV)

Ranah.id – Minangkabau akhirnya memiliki dewan sendiri. Memasuki tahun 1938, pemerintah kolonial Hindia Belanda mengumumkan pembentukan Minangkabau Raad atau Dewan Minangkabau.

Pembentukan dewan perwakilan di pesisir barat Sumatera itu disambut antusias oleh tokoh dan elit politik di Minangkabau. Surat kabar dan majalah zaman itu banyak memberitakannya.

“Telah tersiar dalam soerat2 chabar koran dan Madjallah2, tentang maksoed pemerintah jang hendak mengadakan “Persatoean Segolongan Minangkabau” jaitoe menoeroet daerah residentie Soematera Barat sekarang, masoek djoega daerah Kerintji dan poelau2 Mentawal,” tulis Matoea Saijo edisi Maret 1938.

Lembaga tersebut menjadi tempat orang bumiputera Minangkabau untuk menyampaikan aspirasi. Mayoritas anggotanya memang berasal dari kalangan bumiputera.

Rinciannya, dari 49 orang, 38 orang adalah bumiputera. Sementara, sembilan orang adalah Belanda, dan dua orang lainnya berasal dari golongan Timur Asing.

Dari 38 anggota bumiputera tersebut, 22 orang merupakan perwakilan penghulu adat, lima orang perwakilan rakyat umum, lima orang wakil cerdik pandai, dan enam orang wakil ambtenaar.

Sebagai sebuah onderafdeling yang berada di Sumatra Westkust, Maninjau berhak memilih seorang perwakilan dari kalangan penghulu adat untuk duduk di Minangkabau Raad. Bagaimana proses pemilihannya, dan siapa saja orang Maninjau yang menjabat di Minangkabau Raad? Tulisan ini membahasnya lebih lanjut.

Kiesmannen, Penghulu Adat, dan Kandidat Minangkabau Raad dari Maninjau

Di Onderafdeling Maninjau, proses pemilihan anggota Minangkabau Raad untuk perwakilan penghulu adat diawali dengan pemilihan kiesmannen oleh pimpinan perangkat nagari di masing-masing nagari pada 1 – 8 April 1938.

Kiesmannen inilah nantinya yang bertugas memilih siapa yang pantas menjadi anggota Minangkabau Raad dari perwakilan penghulu adat.

Baca Juga  Majalah Djauharah: Mengenang Riak Suara Perempuan di Minangkabau

“Sebagai dalam onderafdeeling2 jang lain maka begitoe poelalah dalam onderafdeeling Manindjau, pada tiap2 nagari telah diadakan rapat2 penghoeloe dan empat djenis akan mentjari kiesmannen jang akan memilih candidaat anggota M. K. Raad nanti,” tulis Matoea Saijo edisi Mei 1938.

“Rapat2 itoe dileiding oleh p. t. Controleur dan toeankoe Demang,” tulis majalah itu lagi.

Tidak tanggung-tanggung, ada 116 orang di Onderdistrict Palembayan dan Matur yang saat itu berada di wilayah Onderafdeling Maninjau, yang terpilih sebagai kiesmannen. Sementara itu, kandidat anggota Minangkabau Raad yang diajukan untuk perwakilan penghulu adat berjumlah enam orang.

Mereka yaitu Darwis Datuk Madjo Lelo, kepala distrik kelas I Padang; dan Aleina Roesma Soetan Pangeran, seorang dokter swasta di Fort de Kock.

Kemudian, Aboe Bakar St. Lembang Alam, anggota Gemeenteraad Padang; Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto, tokoh Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) di Minangkabau, Boestami Datuk Sri Maharadjo; lalu Datuk Mangkoeto Alam.

Mengerucut Dua Nama, Terpilih Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto

Yang terjadi, maka terjadilah. Proses pemilihan pun berlangsung dengan para kiesmannen di Onderafdeling Maninjau memberikan suaranya.

Matoea Saijo edisi Mei 1938 mencatat dua nama yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto mendapatkan 24 suara, dan Dokter Roesma memperoleh 23 suara.

Sementara, Darwis Datuk Madjo Lelo dan Aboe Bakar St. Lembang Alam masing-masing mendapat 22 suara. Kemudian, Boestami Datuk Sri Maharadjo; dan Datuk Mangkoeto Alam berturut-turut memperoleh 17 suara dan 6 suara.

Baca Juga  Puisi “Mentjapai Maksoed” di Matoea Saijo Tahun 1937: Pesan untuk Generasi Muda

Proses pemilihan pun memasuki tahap berikutnya, yaitu pemungutan suara kembali. Yang berhak mengikuti tahap ini adalah dua kandidat dengan suara terbanyak, yakni Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto dan Dokter Roesma.

“Besok, herstemming akan dilangsoengkan, antara e Dt. Singo Mangkoeto dan e Dr. Roesma. Pada malamnja berdjalanlah beliau2 jang tjepat kaki ringan tangan dan moerah hati, beroesaha mempropagandakan candidaat jang diingininja,” tulis Matoea Saijo edisi Mei 1938.

Hasil pemungutan suara kembali itu memenangkan Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto dengan raihan 61 suara. Sementara itu, Dokter Roesma memperoleh 53 suara.

Dengan demikian, Hasanoeddin pun terpilih dari Onderafdeling Maninjau sebagai anggota Minangkabau Raad untuk perwakilan penghulu adat.

Sekilas Tentang Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto

Matoea Saijo edisi Mei 1938, dalam artikel lainnya yang berjudul “Menjambut Wakil Kita oentoek Minangkabau Raad”, menuliskan profil singkat tentang Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto.

“Sebagai para pembatja telah sama mengetahoei djoega, toean terseboet seorang vrijman, dalam darahnja menghilir kera’jatan jang penoeh, beliau keloearan sekolah biasa, jang pandai bergaoel dengan jang moeda dan jang toea dari tingkat jang rendah sampai kepada tingkat jang tinggi, soeka bekerdja dalam amal social,” tulis majalah itu.

Dalam artikel tersebut, juga dijelaskan, Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto merupakan seorang politikus PSII yang berasal dari Sungai Batang, Maninjau. Ia telah memasuki pergerakan partai tersebut sejak 1919 di Lhokseumawe, Aceh.

Kemudian, pada 1925, ia pindah dan tinggal di kampung halamannya di Maninjau untuk memperbesar partai itu. Dari kaumnya, ia mendapatkan gelar penghulu.

Baca Juga  Bagaimana Adat Minangkabau Menyelesaikan Konflik Tanpa Merusak Tatanan?

Siapa Saja Orang Maninjau di Minangkabau Raad?

Hasanoeddin Datuk Singo Mangkoeto bukan satu-satunya orang Maninjau yang duduk di Minangkabau Raad.

Ada tiga nama lain dari Maninjau yang juga tercatat sebagai anggota dewan tersebut. Menariknya, mereka tidak semuanya masuk melalui kategori perwakilan yang sama. Keempatnya justru mewakili kelompok yang berbeda.

Pertama, ada Dokter Roesma. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Dokter Roesma kalah dari Hasanoeddin dalam pertarungan dua nama, dalam pemungutan suara kembali saat pemilihan anggota Minangkabau Raad dari perwakilan penghulu adat di Maninjau.

Meski begitu, sejarah mencatat Dokter Roesma berhasil menjadi anggota Minangkabau Raad sebagai salah seorang wakil rakyat umum.

Kedua, ada Darwis Datuk Madjo Lelo, kepala distrik kelas I Padang. Namanya sebelumnya masuk ke dalam enam nama yang diajukan dari Maninjau untuk menjadi anggota Minangkabau Raad dari kalangan penghulu. Namun, ia kalah dalam pemilihan awal.

Meski begitu, namanya muncul sebagai anggota Minangkabau Raad dari wakil ambtenaar. Ketiga, ada Mohamad Noer St. Parpatih, Kepala Distrik kelas 1 Fort de Kock yang juga maju sebagai wakil ambtenaar.

“Dengan keempatan poetera Onderafd. Ma nindjau itoe, baik jg dioetoes oleh penghoeloe dan ra’jat atau angkatan Pemerintah, dapat lah kita bersenang hati dan menaroeh ke pertjajaan jang penoeh, sebab masing2 ke empat beliau2 itoe telah dikenal oleh oеmoem, baik tentang mentaliteitnja, atau poen tentang pengalamannja dan pengetahoean nja. Tinggal lagi kita menanti hasil dari boeah oedjoeng lidah beliau2 itoe dalam Dewan nanti,” tulis Matoea Saijo edisi Juli 1938. (fru)