Ranah.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan status cuti dan pemeriksaan disiplin terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi membenarkan mantan Kabiro PBJ tersebut sebelumnya mengambil cuti selama tujuh hari. Cuti tersebut diberikan untuk memberikan waktu kepada yang bersangkutan menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc.
“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” ujar Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).
Arry mengatakan pemberian cuti tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Menurut dia, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang pemberian cuti tahunan kepada ASN yang sedang menghadapi persoalan atau menjalani pemeriksaan disiplin. Pembatasan secara tegas berlaku untuk jenis cuti tertentu, yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arry menegaskan, masa cuti mantan Kabiro PBJ tersebut telah berakhir. Setelah itu, yang bersangkutan mengikuti pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc untuk mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” tegas Arry.
Terkait status jabatan, Arry mengatakan mantan Kabiro PBJ tersebut telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Biro PBJ. Pembebastugasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekda Provinsi Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 862/4117/BKD-2026.
Untuk menjamin kelancaran tugas di Biro PBJ, Pemprov Sumbar juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ melalui Surat Perintah Sekda Provinsi Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 800/4905/III/BKD-2026.Sementara itu, Arry mengatakan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc masih berlangsung.
“Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Arry mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi atau dokumen yang beredar sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkasnya. (fru)












