Ranah.id – Pernah ada peraturan daerah (Perda) tentang larangan berak atau buang air besar di tepi pantai di Padang Pariaman. Warga yang kedapatan melanggar, siap-siap disidang di pengadilan, bahkan mendapatkan hukuman denda.
Adalah 14 orang warga Korong Pasir Pariaman, terjaring razia berak di Pantai Pariaman. Pada Selasa, 25 November 1980, mereka dihadapkan ke muka Pengadilan Negeri Pariaman untuk disidang.
Haluan edisi 26 November 1980 memberitakan, sidang tersebut merupakan sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Pariaman terhadap warga yang tertangkap buang air besar di tepi Pantai Pariaman. Tak ayal, sidang tersebut menarik perhatian warga.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Yunizar, S.H., itu menyatakan bahwa warga yang terjaring razia berak di tepi Pantai Pariaman, melanggar Perda 04/05/1975 yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
“Semua tertuduh dalam sidang Pengadilan Pariaman tersebut secara terus terang mengakui kesalahan mereka melakukan berak di Pantai Pariaman,” tulis Haluan.
Mereka pun mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp500 sampai Rp1.000 per orang. Usut punya usut, pelanggaran itu terjadi karena ada sebagian rumah warga yang belum memiliki fasilitas jamban (WC).
“Sedangkan Pemda sebelumnya telah menyediakan Jamban untuk masing2 rumah keluarga untuk masing2 penduduk yang berada di sana, tapi kebanyakan setelah uang bantuan dan tempat jamban itu diterima tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kebersihan dan jamban setempat,” ungkap Haluan.
Beberapa hari sebelumnya, pada Kamis, 20 November 1980, dua orang warga juga diamankan dalam razia berak di tepi Pantai Pariaman.
Namun, tidak sampai ke pengadilan, dua orang warga berusia 20 tahunan tersebut, bernama Syahril dan Sofyan “ditilang” dan langsung dijatuhi hukuman denda Rp2.500.
Menurut Haluan edisi 23 November 1980, dua orang warga itu, tertangkap basah saat sedang buang hajat sekitar pukul lima pagi di tepi Pantai Pariaman.
Oleh petugas, mereka dibawa ke pos hansip di Pantai Pariaman. Keduanya mengakui kesalahan mereka, dan berjanji tidak akan kembali berak di Pantai Pariaman. (fru)









