HeadlinePaco-Paco

Terjaring Razia Berak di Pantai Pariaman, Warga Disidang

×

Terjaring Razia Berak di Pantai Pariaman, Warga Disidang

Sebarkan artikel ini
Potongan berita Haluan edisi 26 November 1980 tentang warga yang disidang karena buang air besar di tepi Pantai Pariaman. (Sumber: Haluan edisi 26 November 1980)

Ranah.id – Pernah ada peraturan daerah (Perda) tentang larangan berak atau buang air besar di tepi pantai di Padang Pariaman. Warga yang kedapatan melanggar, siap-siap disidang di pengadilan, bahkan mendapatkan hukuman denda.

Adalah 14 orang warga Korong Pasir Pariaman, terjaring razia berak di Pantai Pariaman. Pada Selasa, 25 November 1980, mereka dihadapkan ke muka Pengadilan Negeri Pariaman untuk disidang.

Haluan edisi 26 November 1980 memberitakan, sidang tersebut merupakan sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Pariaman terhadap warga yang tertangkap buang air besar di tepi Pantai Pariaman. Tak ayal, sidang tersebut menarik perhatian warga.

Baca Juga  Tiga Anak Terseret Arus Saat Berenang di Batang Nareh, Dua Meninggal Dunia

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Yunizar, S.H., itu menyatakan bahwa warga yang terjaring razia berak di tepi Pantai Pariaman, melanggar Perda 04/05/1975 yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

“Semua tertuduh dalam sidang Pengadilan Pariaman tersebut secara terus terang mengakui kesalahan mereka melakukan berak di Pantai Pariaman,” tulis Haluan.

Mereka pun mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp500 sampai Rp1.000 per orang. Usut punya usut, pelanggaran itu terjadi karena ada sebagian rumah warga yang belum memiliki fasilitas jamban (WC).

Baca Juga  Bagaimana Adat Minangkabau Menyelesaikan Konflik Tanpa Merusak Tatanan?

“Sedangkan Pemda sebelumnya telah menyediakan Jamban untuk masing2 rumah keluarga untuk masing2 penduduk yang berada di sana, tapi kebanyakan setelah uang bantuan dan tempat jamban itu diterima tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kebersihan dan jamban setempat,” ungkap Haluan.

Beberapa hari sebelumnya, pada Kamis, 20 November 1980, dua orang warga juga diamankan dalam razia berak di tepi Pantai Pariaman.

Namun, tidak sampai ke pengadilan, dua orang warga berusia 20 tahunan tersebut, bernama Syahril dan Sofyan “ditilang” dan langsung dijatuhi hukuman denda Rp2.500.

Baca Juga  Puisi “Mentjapai Maksoed” di Matoea Saijo Tahun 1937: Pesan untuk Generasi Muda

Menurut Haluan edisi 23 November 1980, dua orang warga itu, tertangkap basah saat sedang buang hajat sekitar pukul lima pagi di tepi Pantai Pariaman.

Oleh petugas, mereka dibawa ke pos hansip di Pantai Pariaman. Keduanya mengakui kesalahan mereka, dan berjanji tidak akan kembali berak di Pantai Pariaman. (fru)