Ranah.id — Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang menjalani pemeriksaan dan tes urine dalam operasi cipta kondisi, Sabtu (19/9/2026) malam hingga Minggu (20/9/2026) dini hari.
Operasi tersebut digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Polisi Militer (PM), Dokpol, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Operasi yang dipimpin Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra itu menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke.
Kegiatan dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, Dokpol bersama BNN melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap sejumlah pengunjung sebagai bagian dari upaya pencegahan serta deteksi penyalahgunaan narkotika.
Pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif ditangani oleh pihak yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap batas jam operasional.
Pengelola maupun pengunjung yang masih beraktivitas setelah melewati ketentuan waktu diberikan teguran dan peringatan.
Sejumlah pengunjung yang masih berada di lokasi setelah melewati batas jam operasional kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan.
Kasatpol PP Padang, Chandra mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dengan pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Kegiatan ini merupakan sinergi lintas instansi. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait jam operasional.
“Kami berikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus berulang, karena tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” katanya.
Menurut Chandra, pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar potensi gangguan ketertiban tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat. Tetapi ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujarnya. (fru)












