HeadlinePaco-Paco

Mengingat Perseteruan Intelektual di Minangkabau Awal Abad 20

×

Mengingat Perseteruan Intelektual di Minangkabau Awal Abad 20

Sebarkan artikel ini
Rumah gadang. (Sumber: KITLV)

Ranah.id – Minangkabau dikenal sebagai ranah dialektika intelektual. Dialektika tersebut tidak hanya terjadi di medan nan bapaneh, yakni tempat para pemangku adat menyelesaikan persoalan adat bersama anak nagari di wilayah mereka masing-masing.

Pada awal abad ke-20, persoalan adat dan hukum Islam menjadi bagian dari perdebatan intelektual di Minangkabau. Perdebatan tersebut melibatkan sejumlah intelektual Islam terkemuka pada masa itu, yang kemudian dikenal sebagai kaum muda.

Tidak hanya antara ulama dan kaum adat, perdebatan bahkan merambah ke sesama ulama. Salah satu persoalan yang menjadi titik tolak perdebatan ialah sistem kewarisan harta pusaka tinggi di Minangkabau yang berhadapan dengan ketentuan hukum Islam.

Kewarisan Minangkabau dalam Perdebatan Reformisme Islam

Jika dipetakan, seturut penelitian N. Iskandar dalam jurnal berjudul Kompromi Hukum Islam dan Adat Dalam Kewarisan Pusaka Tinggi di Minangkabau (2022), terdapat tiga kelompok dengan corak pandang masing-masing dalam perdebatan tersebut.

Pertama, kelompok yang menentang norma kewarisan adat Minangkabau karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam. Kedua, kelompok yang menolak norma kewarisan Islam karena dianggap dapat merusak norma adat.

Ketiga, kelompok yang berupaya menengahi kedua arus tersebut dengan menawarkan jalan tengah berupa kompromi antara hukum Islam dan hukum adat dalam persoalan kewarisan.

Dengan demikian, benturan norma kewarisan Islam dan adat tidak semata-mata berkaitan dengan perbedaan doktrin atau ajaran. Di dalamnya terdapat pertarungan antara reformisme Islam dan tradisionalisme.

Reformisme Islam memproyeksikan kehidupan umat Islam pada masa awal sebagai bentuk kehidupan yang dinilai paling ideal. Sementara itu, adat Minangkabau cenderung bercorak tradisionalisme yang mempertahankan kebiasaan masa lalu dan relatif sulit menerima perubahan.

Pada awalnya, ideologi reformisme Islam menjadi jalan tengah antara modernisme progresif dan tradisionalisme konservatif. Namun, dalam perkembangannya, ideologi tersebut cenderung bergerak lebih aktif sebagaimana modernisme progresif.

Para pengusung reformisme Islam memandang sistem kewarisan Minangkabau sebagai sistem kewarisan tradisional. Karena itu, mereka mendorong perubahan menuju sistem kewarisan yang sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga  Perempuan Minangkabau: Dari Rumah Gadang ke Ruang Publik

Ahmad Khatib dan Kritik terhadap Kewarisan Adat

Sosok yang tidak dapat dilepaskan dari perdebatan tersebut ialah Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, ulama kenamaan yang menjadi imam besar dan mufti Mazhab Syafi’i di Masjidil Haram, Mekah.

Meskipun lahir dan memiliki garis keturunan Minangkabau, Ahmad Khatib merupakan salah satu penentang keras terhadap sistem kewarisan yang berlaku di tanah kelahirannya.

Bagi Ahmad Khatib, harta orang Minangkabau yang diperoleh melalui mekanisme kewarisan seperti yang biasa diterapkan merupakan harta syubhat yang haram dimanfaatkan.

Karena pandangan tersebut, Ahmad Khatib menilai orang Minangkabau selama ini telah memakan harta haram. Untuk mengemukakan pandangannya, pada 1890 M, ia menulis risalah berjudul al-Da’i al-Masmu’ fi al-Radd ‘ala Man Yuritsu al-Ikhwah wa Awlad al-Akhat ma’a Wujud al-Ushul wa al-Furu’.

Menurut N. Iskandar, kuatnya pendirian Ahmad Khatib terhadap persoalan tersebut turut menjelaskan keputusannya untuk tidak kembali ke Minangkabau. Ia memilih menetap di Mekah hingga wafat pada 1916.

Datuk Sutan Maharaja dan Kongsi Adat

Penyebaran gagasan pembaruan Islam kemudian mendapat reaksi dari kalangan adat maupun kalangan agama yang masih memegang teguh tradisi. Kelompok terakhir inilah yang kemudian dikenal sebagai kaum tua.

Dari kalangan adat, salah satu tokoh yang menonjol ialah Mahyuddin Datuk Sutan Maharaja, anak seorang laras di Sulit Air dan salah satu pelopor pers di Padang.

Datuk Sutan Maharaja sebenarnya juga membawa gagasan pembaruan. Namun, pembaruan yang ia perjuangkan bertolak dari upaya memurnikan adat Minangkabau. Ia menentang pengaruh keluarga regen di Padang yang menurutnya telah membawa kebiasaan dari luar ke dalam adat Minangkabau.

Seturut penelitian M. Nofrianti dan J. Mirdad dalam jurnal berjudul Wacana Religio-Intelektual Abad 20: Dinamika Gerakan Kaum Tuo dan Kaum Mudo di Minangkabau (2018), Datuk Sutan Maharaja menerbitkan majalah tengah bulanan Pelita Kecil pada 1894.

Baca Juga  Ketika Tarekat dan Jihad Fisabilillah Menggerakkan Perlawanan di Kamang

Ia kemudian menjadi pemimpin redaksi Oetoesan Melajoe dan Soeloeh Melaju. Aktivitasnya dalam memperjuangkan adat membuatnya dikenal dengan sebutan Datuk Bangkit, merujuk pada ungkapan ”mambangkik batang tarandam” atau “membangkitkan batang terendam”.

Ia melihat adat yang diterapkan kalangan regen di Padang telah bercampur dengan kebiasaan dari luar.

Selain melalui surat kabar, Datuk Sutan Maharaja menghalangi gerakan Ahmad Khatib melalui perkumpulan yang disebut ”Kongsi Adat”. Kelompok ini menyebut kelompok Muslim reformis sebagai ”kongsi Padri” dan berupaya menghalangi gerakan mereka.

Polemik tersebut kemudian terlihat dalam persaingan antara Oetoesan Melajoe dan Al-Munir, surat kabar yang diterbitkan kalangan Islam reformis.

N. Iskandar dalam penelitiannya menjelaskan dinamika antara kedua media tersebut mengemuka pada 1911–1913. Al-Munir banyak menggugat hal-hal yang dianggap sakral oleh kalangan adat, sedangkan Oetoesan Melajoe memberikan bantahan dan perlawanan.

Kaum Tua dan Kaum Muda

Datuk Sutan Maharaja dan Ahmad Khatib pada dasarnya sama-sama membawa gagasan pembaruan untuk Minangkabau. Namun, titik berangkat keduanya berbeda, bahkan bertolak belakang. Ahmad Khatib menjadikan Alquran dan Sunnah sebagai dasar pembaruan, sedangkan gagasan Datuk Sutan Maharaja berlandaskan adat Minangkabau.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa istilah ”pembaruan” pada masa itu tidak selalu memiliki makna yang sama. Kalangan yang mempertahankan tradisi pun tidak sepenuhnya menolak pembaruan. Mereka cenderung lebih berhati-hati dalam menerima perubahan.

Dalam jurnal berjudul Pertubuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Minangkabau (2019), A. Rivauzi menjelaskan salah satu prinsip yang menggambarkan sikap kaum tua: ”Jalan jangan sampai dianjak urang lalu, cupak jan sampai dituka urang panggaleh, kaji jan sampai diubah faqih singgah, kok manih, jan capek dilulua, kok pahik jan capek dimuntahkan.”

Ungkapan tersebut kurang lebih bermakna bahwa jalan, takaran, dan kajian tidak boleh begitu saja diubah oleh orang yang datang dari luar. Sesuatu yang manis tidak perlu segera ditelan, sementara yang pahit tidak pula lekas dimuntahkan.

Baca Juga  Goegoek Pandan: Sebuah Syair dari Nan Sati Tahun 1938

Di sisi lain, muncul kelompok pembaruan yang ingin membersihkan Islam dari kejumudan, khurafat, bidah, dan hal-hal lain yang mereka anggap menyimpang. Mereka juga mendorong pembaruan dalam bidang pendidikan, sosial, dan politik.

Salah satu tokohnya ialah Haji Abdullah Ahmad. Datuk Sutan Maharaja juga menunjukkan simpati terhadap gerakan pembaruan keagamaan yang dibawa Haji Abdullah Ahmad.

Seturut A. Rivauzi dalam jurnal yang sama, Datuk Sutan Maharaja melalui surat kabar yang dipimpinnya menulis tentang gerakan pembaruan tersebut dan menyebut para ulama yang berada di lingkaran Haji Abdullah Ahmad sebagai ”Kaum Muda”.

Ia mensejajarkannya dengan gerakan Kaum Muda di Turki yang ketika itu dikenal sebagai gerakan pembaruan.

Kedekatan Datuk Sutan Maharaja dengan Haji Abdullah Ahmad juga semakin erat setelah Abdul Majid Karim, sahabat Abdullah Ahmad, menikah dengan Siti Zubaidah, putri Datuk Sutan Maharaja, yang ketika itu menjadi anggota redaksi Soenting Melajoe.

Dengan demikian, pertentangan sederhana pertentangan antara kelompok yang menginginkan pembaruan dan kelompok yang menolaknya. Kedua kelompok sama-sama memiliki gagasan tentang pembaruan, tetapi berbeda dalam menentukan dasar, batas, dan cara perubahan tersebut dilakukan.

Kaum tua cenderung berhati-hati dalam menerima perubahan dan mempertahankan kesinambungan tradisi. Sementara itu, kaum muda mendorong perubahan yang lebih mendasar dengan merujuk pada Alquran dan sunah serta gagasan pembaruan yang berkembang di dunia Islam. (*)

*Penulis: Johan Septian Putra adalah sejarawan dan peneliti yang aktif di Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumatera Barat (MSI Sumbar) sebagai Wakil Sekretaris. Ia juga merupakan dosen sekaligus Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAI Ar Risalah Sumatera Barat.