Ranah.id – Minangkabau tidak terlepas dari sejarah panjang perjuangan dari masa ke masa. Peristiwa sejarah yang bermunculan berkaitan erat dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat.
Eksistensi masyarakat yang jelas dalam pengaruh kekuatan tradisi dan agama berada dalam alam pikiran masyarakatnya. Dinamika tersebut menjadi bagian penting dari alur peristiwa ke peristiwa perjuangan masyarakat Minangkabau dalam mempertahankan eksistensi wilayahnya dari serangan luar.
Sejarah perjuangan masyarakat Minangkabau sering terjadi pada era kolonialisasi Belanda. Kolonialisasi tersebut selalu memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat, bahkan memberikan penderitaan berkepanjangan dalam keterpurukan ekonomi.
Seturut Audrey Kahin dalam Dari Pemberontak ke Integrasi, Sumatera Barat dan Politik Indonesia (2025 : 21), kondisi tersebut bisa dilihat di Kamang, Agam, tempat munculnya perlawanan rakyat terhadap penerapan pajak (belasting) oleh Belanda.
Tarekat dan Perlawanan di Kamang
Kamang menjadi bagian wilayah penting karena berperan dalam melawan keberadaan kolonialisme Belanda. Tidak bisa dilepaskan pula, peran tarekat di kalangan masyarakat Minangkabau yang dikenal dengan filosofi kehidupan mereka yang mendahulukan kehendak agama dan nilai kultural.
Bagi masyarakat Kamang, penjajahan Belanda adalah suatu keharusan untuk dilawan tanpa pamrih. Anggapan perusak nilai-nilai adat dan penghambat mendapatkan pundi-pundi makanan untuk hidup serta penguasaan yang semena-mena menjadi tolak ukur utama dalam pemberontakan masyarakat di Kamang.
Ada satu hal menarik, bagaimana kehadiran tarekat di perkampungan Minangkabau, memberikan dampak baik terhadap daya juang bagi wilayah yang sedang dalam keadaan dijajah. Pembicaraannya seputar tentang perjuangan masyarakat Kamang awal abad ke-20.
Semangat juang mereka diliputi juga dengan semangat karena landasan agama yang disebut-sebut dengan istilah “jihad fisabilillah” yang unik, karena bukan dipicu dari masyarakat aristokrat, melainkan dari kalangan penganut surau tarekat dengan iktikad melawan kolonialisme Belanda.
Semangat jihad surau sebagai institusi punya peranan yang sangat strategis dalam perang. Paling tidak ada dua fungsi surau ketika itu. Pertama adalah tempat musyawarah untuk menyusun strategi menolak kewajiban membayar pajak dan persiapan perang.
Kedua, sebagai tempat pendidikan dan latihan. Artinya, surau menjadi tempat untuk mempelajari berbagai ilmu, seperti ilmu gaib, tarekat dan silat.
Suatu contoh mengenai fungsi surau sebagai tempat musyawarah adalah seperti pertemuan pada 11 Juni 1908. Sebagaimana diceritakan oleh Mestika Zed dalam Sumatera Barat Paska Perang Belasting 1908, Kebijakan Pajak Dalam Ekonomi Negara Kolonial (2008) bahwasanya waktu itu banyak murid H. Abdul Manan datang ke suraunya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh banyak ulama. Yang tidak hadir yaitu ulama yang mengundurkan diri. Pada kesempatan itu, H. Abdul Manan memberikan pidato terakhir sebelum konfirontasi melawan Belanda.
Dia meminta semua yang hadir untuk tidak ragu-ragu untuk mati syahid. Kalau dia sendiri yang tewas, dia meminta agar perjuangannya diteruskan. Dia yakin dapat menghadapi Belanda dengan segala akibatnya, walaupun pada saat-saat terakhir banyak pula pengikutnya yang menarik diri.
Kemudian, berkaitan dengan fungsi surau sebagai diklat, hal ini sangat mudah untuk dimaklumi, bahwa surau selain dari tempat beribadah dan belajar mengaji adalah tempat tidur bagi generasi muda. Karena anak-anak muda tidur di surau sedangkan yang akan menghadapi Belanda adalah generasi muda, sudah barang tentu mengumpulkan anak muda untuk diberi bekal menghadapi Belanda tidak sulit.
Prajurit Fisabilillah
Untuk menghadapi perlawanan terhadap Belanda, pemimpin perang Kamang telah menyiapkan beberapa pasukan perang yang sebelumnya telah dibekali dengan belajar silat. Silat di Minangkabau salah satunya mengajarkan cara untuk menangkis serangan lawan dengan cara tradisional dengan mengandalkan gerakan-gerakan penangkis serangan.
Selain mempersiapkan diri dengan belajar silat, para pasukan perang juga disiapkan dengan ilmu kebatinan seperti kerelaan hati untuk syahid, ketawakalan dan berjuang di jalan Allah serta ilmu lainnya.
Seturut Uun Lionar dkk dalam jurnal Plakat Panjang Hingga Perang Kamang: Gerakan Rakyat Minangkabau Menentang Pajak Kolonial Belanda (2020), sebelum perang terjadi, para prajurit fisabilillah telah menyiapkan senjata yang akan digunakan untuk menghadapi Belanda. Senjata tersebut di antaranya kalewang, rudus, parang, dan senapan.
Dalam mempersiapkan diri melawan Belanda, Laras Kamang memanggil beberapa kepala nagari untuk mengadakan rapat. Ada beberapa tempat yang digunakan untuk pertemuan rapat yaitu di Laras Kamang Joho, Bukit Apit, Ngalau Tarang dan beberapa tempat rahasia lainnya. Rapat tersebut membahas tentang rencana dan strategi yang akan digunakan dalam menghadapi serangan dari Belanda.
Perang Kamang bukan perang agama, tetapi perang disebabkan masalah pajak diberlakukan oleh kolonial Belanda kepada rakyat Minangkabau. Rakyat Minangkabau tidak menerima kebijakan itu, karena merugikan mereka.
Di antara sekian banyak daerah Minangkabau, salah satu daerah yang tegas menolaknya adalah keselarasan Kamang dengan kepala tuanku larasnya waktu itu Datuk Rajo Penghulu serta sebagai inspiratornya adalah Haji Abdul Manan, seorang ulama yang kharismatik.
Masyitah dalam The Kamang War in 1908: The People’s Movement Toward The Ducth (2019), menjelaskan H. Abdul Manan merupakan sosok pemberi semangat jihad fisabilillah kepada rakyat Kamang untuk berjuang menghadapi Belanda.
Belasting dan Pecahnya Perang Kamang
Perang ini terjadi pada 15 Juni 1908 di Kamang dengan tokoh utama H. Abdul Manan dan Datuk Rajo Penghulu sebagai Tuanku Laras Kamang. Sedangkan dari pihak Belanda, tokoh utamanya adalah Westenenck sebagai gubernur Belanda yang berkedudukan di Bukittinggi.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa Perang Kamang itu disebabkan oleh masalah sosial-ekonomi, sedangkan agama dijadikan sebagai legitimasi dalam pelaksanaan perang tersebut. Selain dari itu agama juga dijadikan motivasi supaya rakyat bersedia melakukan jihad fisabilillahh.
Yang paling krusial sebab peristiwa berdarah ini terjadi, karena perjanjian yang telah Belanda ingkari dengan adanya pelaksanaan sistem tanam paksa, sehingga tenaga rakyat terkuras. Bahkan lebih parahnya lagi, karena tanam kopi tidak begitu berhasil, maka rakyat dipaksa untuk membayar pajak langsung.
Jelas itu menghancurkan harta pusaka, berarti menghancurkan sendi-sendi masyarakat yang masih hidup di lingkungan tradisional. Hal ini tidak dapat diterima oleh rakyat.
Menurut Van Heutzs sekarang bukan lagi zaman Paderi, “Kalau datang perlawanan dari rakyat pukul saja.” Ketakutan pemerintah Belanda menyentuh harta pusaka memberikan kesempatan kepada penduduk untuk tidak membayar pajak karena mereka akan selalu berlindung di baiik harta pusaka.
Untuk melaksanakan niatnya, Van Heutzs secara khusus mengangkat Heckler menjadi Gubernur Sumatera Barat (Minangkabau) menggantikan Taylor Weber yang memilih mengundurkan diri setelah semua usulannya tidak diterima Van Heutzs.
Maka pada 2 Februari 1908, ia mengeluarkan peraturan pemerintah yaitu sistem tanam paksa dihapuskan mulai tanggal 1 Maret 1908 (staatblads no. 93) dan diganti dengan pajak langsung berupa uang (no. 96).
Kerja rodi tetap dipertahankan terutama untuk merawat dan membangun jalanjalan dan tugas keamanan.Seiring dengan keluarnya peraturan tersebut, pejabat-pejabat gubememen, baik yang berbangsa Belanda maupun yang bukan, dipaksa untuk melaksanakan peraturan tersebut. Begitu pula dengan pejabat gubememen bangsa Belanda Westenenck yang ada di Bukittinggi (Fort de Kock).
Seturut M. Atikurrahman dalam Sejarah Pemberontakan dalam Tiga Bab: Modernitas, Belasting, dan Kolonialisme dalam Sitti Nurbaya (2021), Westenenck mengoptimalkan seluruh tuanku laras yang ada di Agam Tuo, yaitu Laras Kamang, Magek, Salo, Tilatang, Kapau, Candung, Sungai Puar, Ampek Angkek, Banuhampu, Ampek Koto, dan Koto Tuo dengan maksud mempengaruhi rakyat untuk menerima peraturan Gubememen dan memaksakannya kepada rakyat masing-masing.
Itulah pertunjukan yang sebenarnya. Upaya kebengisan dan kekejaman serta kezaliman dihancurkan dengan semangat jihad dalam Perang Kamang dapat dilihat dalam proses perang itu sendiri. Rakyat Kamang yang hanya memakai senjata-senjata tradisional, seperti sewah (pisau panjang), rudus (pisau panjang-bengkok), pedang dan keris serta dengan penuh semangat mengucapkan kalimat tauhid la ilaha illallah, kalimat takbir, mereka maju terus pantang mundur.
Dengan demikian, terlihat jelas bagaimana Perang Kamang sudah ada semangat nasionalisme, yaitu semangat anti penjajahan Belanda. Tidak sedikit rakyat Kamang yang telah menumpahkan darahnya dalam perang tersebut.
Walaupun demikian, peristiwa itu telah menimbulkan kesadaran bagi mereka untuk bangkit, bahkan yang menjadi unik adalah perlawanan perang ini dilakukan oleh kaum tarekat.
Maka pada tahun 1920-an dan tahun 1930-an banyak di antara anak nagari Kamang yang mengikuti pendidikan keluar Kamang. Setelah pulang kampung mereka mengembangkan ilmu, terutama ilmu agama dengan lebih modern. (*)
*Penulis: Johan Septian Putra adalah sejarawan dan peneliti yang aktif di Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumatera Barat (MSI Sumbar) sebagai Wakil Sekretaris. Ia juga merupakan dosen sekaligus Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAI Ar Risalah Sumatera Barat.










