Berita

KAI Divre II Sumbar Perkuat Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

×

KAI Divre II Sumbar Perkuat Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
PT KAI Divre II Sumbar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Rabu (19/8/2026). (Foto: Dok. Humas PT KAI Divre II Sumbar)

Ranah.id — PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Unit Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama Babin Polsuska Aiptu Robi Kentoro, Rabu (19/8/2026).

Sebelum sosialisasi, petugas mengikuti safety briefing. Selanjutnya, mereka memberikan edukasi kepada pengguna jalan yang melintas mengenai pentingnya mematuhi rambu, mendahulukan kereta api, serta meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api.

Sosialisasi dilakukan di dua perlintasan sebidang terdaftar dan dijaga, yakni perlintasan Km 2+4/5 petak jalan Bukit Putus-Pauhlima dan Km 4+0 petak jalan Bukit Putus-Pauhlima.

Edukasi disampaikan menggunakan pengeras suara dan spanduk keselamatan. Petugas juga membagikan stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan kepada pengguna jalan.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Edukasi Pekerja soal Bahaya Merokok dan Kanker Paru

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KAI membangun budaya keselamatan melalui edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan.

“Kami terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Palang pintu merupakan salah satu alat pendukung keselamatan, sebagaimana rambu peringatan lainnya,” ujar Reza.

Menurut dia, perangkat keselamatan di perlintasan akan lebih efektif jika diikuti kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan.

Reza menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang membutuhkan kewaspadaan dari seluruh pengguna jalan. Meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan membuat kepatuhan terhadap aturan menjadi penting untuk menekan risiko kecelakaan.

Baca Juga  Ketua DWP Sumbar Raih Gelar Doktor, Kembangkan Edukasi Gigi Anak Berbasis Website

“Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api,” katanya.

Sepanjang 2026, KAI Divre II Sumbar telah melakukan sejumlah langkah pencegahan kecelakaan. Di antaranya menutup 30 titik perlintasan sebidang, melakukan sosialisasi keselamatan di 50 titik perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, serta memasang 17 banner keselamatan di sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakaan.

Edukasi keselamatan juga dilakukan di lingkungan sekolah. Selain itu, melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), KAI Divre II Sumbar memberikan bantuan sarana olahraga, ibadah, dan kebersihan di 24 lokasi di wilayah operasionalnya sepanjang 2026.

Baca Juga  Selaju Sampan Pulai Didorong Masuk Kalender Pariwisata Sumbar

Reza menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api serta memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan terkait keselamatan dan kewajiban pengguna jalan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” tegasnya. (fru)