Ranah.id – Seorang pria berinisial Y ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) setelah diduga mencuri sepeda motor saat pemiliknya sedang tidur di rumahnya di Kota Pariaman.
Y ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Bawah, Kota Bukittinggi, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB.
Kasus tersebut berawal dari laporan Andi Hidayat yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BA 4851 WX dan telepon genggam Samsung Galaxy A06 5G.
Pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Dusun Timur, Kelurahan Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (27/8/2026). Saat korban tidur, pelaku diduga masuk melalui jendela dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam yang berada di dekat korban.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin IPTU Rozi Aidel melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Y di Bukittinggi.
Saat diamankan, Y mengakui perbuatannya kepada petugas. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban.
Sementara itu, telepon genggam korban belum ditemukan. Berdasarkan pengakuan Y, ponsel tersebut sempat terjatuh di wilayah Lubuk Alung sebelum kemudian dibuang dalam kondisi rusak.
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan korban.
“Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kota Bukittinggi. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Teddy.
Saat ini, Y beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fru)






