Ranah.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (29/8/2026).
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Padang, Kecamatan Padang Timur, Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur terkait lainnya.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan masyarakat sesuai peruntukannya.
“Pemko Padang melalui Satpol PP bersama pihak terkait akan terus berupaya melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan yang baik kepada para pedagang,” ujarnya dalam relis yang diterima.
Menurut Chandra, keberadaan PKL tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.
“Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang peruntukannya bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, penataan kawasan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan juga akan terus melakukan pengawasan dan penataan di sejumlah kawasan yang masih ditemukan aktivitas perdagangan menggunakan fasilitas umum atau berpotensi mengganggu ketertiban. (fru)







