Ranah.id — Sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP di Kota Padang, baik negeri maupun swasta, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring selama dua hari akibat kondisi kabut asap.
PJJ diberlakukan Jumat-Sabtu (9-10/10/2026) untuk menjaga keselamatan murid.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap yang ditetapkan pada Kamis (8/10/2026).
Selama PJJ, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran. Sementara itu, murid mengikuti pembelajaran dari rumah melalui platform digital atau media yang disesuaikan sekolah.
Guru diminta memastikan pembelajaran tetap berlangsung secara proporsional dan tidak memberatkan siswa. Keaktifan siswa selama pembelajaran daring tetap dihitung sebagai kehadiran.
Orangtua atau wali murid juga diminta memastikan anak mengikuti PJJ dan tetap berada di rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Jika harus keluar rumah karena keperluan mendesak, anak diminta menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai. (red)












